Ketiga pelaku yakni A bin S, CS alias C dan SS alias S. Ketiganya ditangkap pada Kamis (4/9/2014) sekitar pukul 07.00 WIB di Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dari para pelaku ini, polisi menyita barang bukti dua buah tas ransel merek Eiger dan Tracker, 1 buah laptop merek ACER berikut charger dan modem Smartfren, 1 buah handphone merek Cross, 1 buah handphone merek Samsung dan 1 buah handphone merek Nokia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku naik bus AKAP executive pada malam hari yang tujuannya ke luar kota," kata Heru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Setelah berada di dalam bus, para pelaku kemudian mengincar penumpang yang membawa tas ransel. Saat para penumpang sedang tertidur lelap, para pelaku kemudian melakukan aksinya.
"Saat penumpang tidur, pelaku mengambil tas korban. Biasanya tas yang diincar itu tas yang didekap di pangkuan korban," imbuhnya.
Namun, bila mereka gagal mencuri tas penumpang yang dibawa langsung oleh korban, mereka akan menyasar tas yang berada di dalam bagasi. Caranya, ketika berada di titik tertentu, para pelaku meminta sopir untuk berhenti dan berpura-pura hendak mengambil tasnya yang ada di dalam bagasi.
"Pelaku kemudian meminta kernet untuk berhenti lalu mengambil tas yang berada di dalam bagasi secara acak," ujar Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arsya Kadafi.
Biasanya, satu orang pelaku mengambil satu atau dua tas yang berada di dalam bagasi. "Jadi tiga orang itu bisa mengambil sampai 6 tas penumpang," lanjutnya.
Kasus ini terungkap, setelah petugas menangkap seorang penadah barang hasil curian berinisial AJJ alias J alias A.
"Barang hasil curian para pelaku dijual ke penadah AJJ kemudian hasilnya dibagi-bagikan lalu digunakan untuk berfoya-foya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan untuk AJJ dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
(mei/jor)











































