Jadi Tersangka, PDIP Bali Minta Bantuan Hukum ke DPP

Jadi Tersangka, PDIP Bali Minta Bantuan Hukum ke DPP

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2005 13:57 WIB
Denpasar - DPD PDIP Bali meminta bantuan hukum ke DPP PDIP. Hal ini dilakukan terkait ditetapkannya beberapa orang pengurus DPD PDIP Bali sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana APBD di DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota se-Bali."Kita sudah sampaikan hal yang begini dan DPP PDIP pun memahami keadaan ini dan DPP berusahan memberikan advis," kata Wakil Ketua DPD PDIP Bali Ida Bagus Suryatmaja Manuaba di DPRD Bali, jalan Dr Kusuma Atmadja, Denpasar, Bali, Kamis (6/1/2005).Sekadar diketahui, sedikitnya 20 orang mantan anggota DPRD Provinsi Bali, DPRD Kabupaten/Kota se-Bali periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana ABPD sebesar Rp 184,9 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Beberapa tersangka adalah pengurus DPD PDIP Bali, di antaranya Ketua DPD PDIP Bali Ida Bagus Putu Wesnawa, Suryatmaja, I Made Arimbawa, Wayan Sutena, Nyoman Sudharmaja Duniaji. "Supaya tidak salah mejawab padahal jawaban kita bisa menjebak pasti kita minta bantuan hukum. Kita merasa satu atap, kader PDIP. Kita akan memohon kepada partai untuk menyiapkan penasehat hukum," kata Suryatmaja yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali.Balas Dendam MendagriSuryatmaja menuding upaya menyeret anggota DPRD sebagai tersangka penyelewengan APBD sebagai sikap balas dendam mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno yang kecewa karena PP 110 Tahun 2000 tetang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review atas PP 100 Tahun 2000 diajukan atas usulan DPRD Padang."Pada saat itu, begitu MK membatalkan PP 110 tahun 2000 dalam waktu singkat Mendagri memunculkan imbauan untuk memberlakukan kembali PP tersebut. Dan pada saat yang sama diberanguslah anggota DPRD Padang sehingga sekarang terjadi di sini (Bali)," katanya."Ini permainan politik maka kita akan mengimbangi dengan politik. Kita tidak tahu apa yang akan kita lakukan nanti," demikian Suryatmaja. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads