Pihak Anas Bantah Dituduh Lakukan Obstruction of Justice

Pihak Anas Bantah Dituduh Lakukan Obstruction of Justice

- detikNews
Sabtu, 06 Sep 2014 05:06 WIB
Jakarta - Berdasarkan hasil persidangan, KPK memiliki pandangan bahwa Anas Urbaningrum telah secara sengaja mempengaruhi saksi-saksi, sehingga bisa digolongkan obstruction of justice. Namun, pihak Anas membantah telah melakukan perintangan proses hukum itu.

"Coba itu disimak baik-baik itu dua informasi. Jika Mas AU yang nulis (BBM), malah mengakui dakwaan TTPU JPU, kok malah dituduh obstruction of justice," kata pengacara Anas, Handika Honggowongso, Sabtu (6/9/2014).

Alasan Handika mengacu pada bukti blackberry messenger yang diungkapkan jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa penuntut memang sempat mengeluarkan bukti blackberry messenger dengan nama profil 'Wisanggeni' yang diakui Anas sebagai profil yang dipakainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya jika fair harus di print out secara utuh. Jadi jelas kapan dan siapa yang ngirim. Ada tidak balasan Anas (Wisanggeni) dan konteksnya itu apa? Entah mengapa kok tidak diprint secara utuh," jelas Handika.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa dari hasil persidangan dapat dikatakan Anas telah melakukan obstuction of justice. Hal itu berdasar pada bukti yang dikeluarkan selama masa persidangan.

"Dari pemeriksaan Anas itu, JPU dipandang telah dapat membuktikan secara jelas mempengaruhi proses persidangan dengan cara menekan saksi-saksi secara sistematis agar kebenaran substansil tidak terungkap," jelas Bambang, Jumat (5/9).

"Tindakan Anas itu bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice. KPK akan mengkajinya untuk membuka kemungkinan penyidikan atas hal itu," imbuhnya.

Obstructing of justice adalah perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk memutarbalikkan, mengacaukan, atau menggagalkan proses persidangan yang menyebabkan proses hukum menjadi berlangsung tidak adil.

Dalam persidangan, jaksa KPK memang mengungkap barang bukti yang mencengangkan dalam sidang Anas Urbaningrum. Penuntut umum dari KPK membeberkan laporan mata-mata mengenai penyidikan kasus Hambalang yang melibatkan blackberry mesengger milik Anas.

"Apakah saudara saksi menggunakan blackberry messenger dengan nama Wisanggeni," tanya Jaksa Yudi Kristiana di PN Tipikor, Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/9/2014) dinihari.

"Ya, itu saya," jawab Anas.

Jaksa Yudi lantas membacakan printout dalam blackberry messenger yang ada di dalam handphone tersebut. Yudi mengatakan data itu didapatkan, dari forensik ponsel Anas.

"Mohon izin majelis, saya bacakan printout yang ada di Wisanggeni, karena ini cukup penting," ujar Yudi.

"Ril, 100 dikasih 15 DPP, 100 dikasih Nz langsung untuk beli Blackberry nll. Eva kasih marshal dan Sudeweo," ujar Yudi membacakan isi dari pesan BBM tersebut.

"Hambalang titik dua, usahakan anggaran karena ada perusahaan istri," kata Yudi.

"Tanah di Jogja dikaitkan dengan satu juta dari Nz. Keterangan Nz saja. Dicari hub telepon antara gerak dengan ajudan dan di ketemuan Nz di tahun 2010. BAP Nuril tidak ada. Tapi dari petunjuk-petunjuk tentang pemberian dari Nz melalui adc," lanjut Yudi.

"Jangan sampai ada bukti-bukti kepemilikan di rumah. TPPU. Jangan sampai ada bukti perintah cari dana kongres," lanjut Yudi masih membacakan pesan tersebut.

"Hub AU-NZ sudah lama kurang bagus. Anas Urbaningrum," kata Yudi.

Yudi lantas menanyakan apakah Anas mengetahui pesan tersebut. Anas balik bertanya, dia meminta kejelasan, siapa yang mengirimkan pesan itu. Sang terdakwa tak merasa mengirimkan pesan itu.

"Yang mulia mohon izin, ini perlu dijelaskan dari siapa pesan tersebut. Yang jelas itu bukan dari saya. Dan perlu juga ada kejelasan, apa yang saya tanggapi atau respon di situ," ujar Anas.

"Ini dari profilenya Wisanggeni," jawab Yudi.

Β "Apakah ada respons dari saya, kalau memang ada respons dari saya, pasti tergambar di situ. Tanggal berapa itu," Anas kembali bertanya.

Yudi lantas menjelaskan data-data yang ada dalam handphone tersebut. Namun dia tidak menjelaskan mengenai pesan tersebut, apakah pesan yang dikirim atau yang diterima Anas.

"Kalau tanggalnya di sini tidak ada," ujar Yudi.

(kha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads