Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Gosen Butar-butar, dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Pematang Siantar, Sumatera Utara. Gosen diangkat menjadi Waka PN Siantar untuk membangun citra PN Pematang Siantar menjadi lebih baik.
Ketua PN Pematang Siantar, Viktor Pakpahan, dalam siaran persnya kepada detikcom, Jumat (6/9/2014), mengatakan selama ini di pengadilan yang dipimpinnya sudah mengalami kekosongan jabatan Waka PN selama 6 bulan.
"Setelah mengalami kekosongan setelah 6 bulan, sekarang sudah diisi oleh bapak Gosen Butar-butar. Dengan melihat latar belakang kinerjanya selama ini, saya percaya beliau dapat membantu kerja saya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama berkarir di Tipikor Jakarta , Gosen sempat duduk sebagai hakim anggota yang mengadili eks Ketua MK Akil Mochtar. Saat itu, majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akil. Putusan majelis hakim itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Gosen juga merupakan hakim yang memvonis orang dekat Akil Mochtar, Susi Tur Andayani dengan penjara 5 tahun. Dia juga beberapa kali menjadi anggota majelis untuk kasus korupsi lainnya seperti kasus Impor Daging Sapi yang melibatkan eks Presiden PKS dan kasus Ratu Atut.
Di PN Jakpus, Gosen pernah menjebloskan pengedar Narkoba di tempat hiburan malam Jakarta dengan vonis 4 tahun. Dia juga menjadi pemvonis kepada otak pelaku penyerangan RSPAD berdarah atas nama Edo yang tak lain adalah suami Iren 'Kill Bill' Tupessy.
(rvk/kha)