Sebanyak 38 satwa yang dilindungi berhasil diamankan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat seksi Serang. Sebelumnya seluruh satwa yang dimiliki oleh seorang pihak swasta itu diperiksa kesehatannya untuk memastikan satwa dalam kondisi baik.
"Petugas mengamankan satwa tersebut karena sang pemilik tidak memiliki izin pemeliharaan satwa," ungkap Andri Ginson, Kepala Seksi BKSDA wilayah Serang di kantornya, Jalan H. Tb. Suwandi, Ciracas, Kota Serang (5/9/2014).
Satwa tersebut terdiri dari 13 jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Satwa tersebut ialah 2 ekor Buaya Muara, 3 ekor Kasuari, 4 ekor Rusa, 1 Ekor Siamang, 1 ekor Kukang, 8 ekor Landak, 6 ekor Kera Ekor Panjang, 3 ekor Beruk, 2 ekor Burung Merak, 4 ekor Kancil, 1 ekor Lutung, 1 ekor Ular Sanca, dan 1 ekor Ganggarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum diamankan, pihak BKSDA Seksi Serang telah memberikan kesempatan kepada pemilik satwa untuk mengurus izin. Tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan, pemilik belum juga memenuhinya.
"Akan kita serahkan ke balai besar konservasi di Bogor dan Sukabumi," tegasnya.
Sedangkan menurut sang pemilik hewan liar tersebut, mengaku memelihara hewan tersebut untuk menarik pengunjung di tempat wisata Cikole di Pandeglang.
"Memelihara aja untuk hobi sekaligus untuk konservasi di tempat rekreasi kolam renang," tukas Mulyadi, pemilik hewan tersebut di kantor BKSDA Seksi Serang.
(kha/kha)











































