"Memang bahwa Presiden berhak untuk mencabut sebagaimana dimandatkan UU," kata jubir kepresidenan, Julian A Pasha di kantornya, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Namun yang perlu diingat, presiden tidak bisa serta merta mencabut penghargaan itu. Harus melalui proses yang diajukan Dewan gelar serta diusulkan oleh masyarakat atau instansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Oktober tahun lalu, Presiden SBY memberikan bintang tanda jasa kepada delapan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Selain delapan menteri, sejumlah tokoh juga mendapat bintang jasa, salah satunya mantan ketua MK Mahfud MD.
Penghargaan ini diberikan melalui Keppres nomor 57/TK/2013. Pada tahun ini terdapat 28 orang penerima tanda jasa baik itu Bintang Mahaputera Adipradana, Mahaputera Utama, Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa Nararya.
Berikut daftar lengkap penerima tanda jasa tahun 2013:
Bintang Mahaputera Adipradana:
1. Mohammad Mahfud MD
2. M Hatta Radjasa
3. Sudi Silalahi
4. Purnomo Yusgiantoro
5. Jero Wacik
6. Djoko Kirmanto
7. Mohammad Nuh
8. Suryadharma Ali
9. Mari Elka Pangestu
10.(Almh) Hj Rahman El Yunusiyyah
11.(Alm) Abdul Rahman Baswedan
(mok/fdn)











































