"Apakah ada korelasinya dengan Partai Demokrat, atau ke pihak lain, nanti di persidangan akan terungkap. Saya menghormati satgas yang menyidik kasus ini," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/9/2014).
Busyro mengatakan, seluruh kemungkinan terkait aliran dana ini, sedang didalami oleh tim penyidik. Proses penyidikan ini, kata Busyro, tidak berdasarkan pengejaran pada pihak-pihak tertentu, melainkan melalui mekanisme yang berdasarkan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyatakan, Jero sedikitnya sudah menerima Rp 9,9 miliar dari hasil pemerasan, untuk menambah dana operasional dia sebagai menteri. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jero, diduga melakukan pemerasan dengan tiga modus yakni memungut uang dalam suatu pengadaan, meminta uang kepada rekanan dan mengajukan rapat fiktif.
(fjp/fdn)











































