"42 RUU yang belum selesai," ucap Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Diharapkan, DPR dan pemerintahan selanjutnya bisa melanjutkan proses perampingan RUU tanpa harus memulai dari awal lagi. Cara ini disebut sebagai istilah 'carry over'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memilah RUU mana saja yang nanti bakal dilakukan 'carry over' ke DPR periode selanjutnya. Namun demikian, cara yang ditempuh ini sifatnya hanya rekomendasi agar anggota legislatif baru nanti menghargai kerja yang telah ditempuh periode selanjutnya. Keputusan akhirnya berpulang pada DPR periode baru nanti.
"Kami sarankan DPR baru untuk memulai dari yang sudah akhir, jangan memulai dari titik nol. Tapi jika ternyata DPR baru dan pemerintah baru ingin memulai dan menghanguskan semua, ya apalah kami, kan hanya rekomendasi," tandas Priyo.
(dnu/gah)











































