"Selasa tanggal 2 itu memang bu Winny karena sakit berobat ke sana (Singapura). Ibu Winny sakit di bagian lambung" kata Masyhudi Ridwan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (5/9/2014).
Menurutnya, saat itu belum ada status cekal terhadap klienya. Namun karena Winny dipanggil Kejagung, maka pihaknya terpaksa membawa Winny pulang ke Indonesia pagi tadi, dan langsung ke Kejagung untuk memenuhi panggilan ketiga.
"Kami minta pulang pagi ini dari Singapura dan langsung dibawa ke Jampidsus untuk diperiksa," kata dia.
Winny sendiri hari ini telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Jampidsus selama kurang lebih 5 jam.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal saat Winny masih menjabat sebagai Dirut Bank DKI melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura. Akibatnya pengucuran dana dari Bank DKI itu, negara diperkirakan merugi Rp 80 miliar.
(rni/slm)











































