Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan surat pengunduran diri dari kabinet SBY-Boediono terkait status tersangka korupsi yang disandangnya. Surat itu sudah diterima SBY hari ini.
"Benar, Menteri ESDM sudah mengirimkan surat pengunduran diri," kata jubir kepresidenan, Julian A Pasha, di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
Presiden akan segera menunjuk pejabat sementara untuk menggantikan posisi Jero Wacik. Namun siapa orangnya, hingga kini belum diputus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero Wacik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh KPK. Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP.
"Itu dana yang digenerate menurut hasil penyelidikan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan nilainya sekitar Rp 9,9 miliar," tegas Komisioner KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
(mok/gah)











































