"Bahwa tindakan Jampidsus menahan Bu Winny menurut kami berlebihan dan sewenang-wenang. Karena Bu Winny kooperatif," kata pengacara Winny, Masyhudi Ridwan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jaksel, Jumat (5/9/2014).
Masyhudi menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya pada panggilan pertama dan kedua. Saat itu Winny tengah sakit. Baru pada panggilan ketiga hari ini Winny memenuhinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winny menjadi tersangka kasus korupsi terkait asuransi investasi pengadaan pesawat pada tahun 2008. Saat menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI, Winny melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing/investasi asuransi) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura.
Winny yang pada saat itu menjabat sebagai Dirut Bank DKI menolak untuk menyetujui kredit karena debitur tidak berpengalaman. Namun, pengucuran kredit tetap disetujui Bank DKI Syariah yang masih satu atap dengan Bank DKI walaupun keberadaannya sempat dipisah.
Akibat pengucuran dana dari Bank DKI itu, terjadi potensi kerugian negara sebanyak Rp 80 miliar.
(rni/fdn)











































