Pengacara Sebut Penahanan Eks Dirut Bank DKI Berlebihan

Pengacara Sebut Penahanan Eks Dirut Bank DKI Berlebihan

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2014 16:34 WIB
Pengacara Sebut Penahanan Eks Dirut Bank DKI Berlebihan
Jakarta - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Bank DKI Winny Erwindia di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pengacara Winny menyebut penahanan usai kliennya menjalani pemeriksaan 5 jam ini, berlebihan.

"Bahwa tindakan Jampidsus menahan Bu Winny menurut kami berlebihan dan sewenang-wenang. Karena Bu Winny kooperatif," kata pengacara Winny, Masyhudi Ridwan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jaksel, Jumat (5/9/2014).

Masyhudi menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya pada panggilan pertama dan kedua. Saat itu Winny tengah sakit. Baru pada panggilan ketiga hari ini Winny memenuhinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tetap ditahan, padahal Bu Winny tidak akan melarikan diri. Kami jamin, dan tidak menghilangkan barang bukti," kata dia.

Winny menjadi tersangka kasus korupsi terkait asuransi investasi pengadaan pesawat pada tahun 2008. Saat menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI, Winny melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing/investasi asuransi) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura.

Winny yang pada saat itu menjabat sebagai Dirut Bank DKI menolak untuk menyetujui kredit karena debitur tidak berpengalaman. Namun, pengucuran kredit tetap disetujui Bank DKI Syariah yang masih satu atap dengan Bank DKI walaupun keberadaannya sempat dipisah.

Akibat pengucuran dana dari Bank DKI itu, terjadi potensi kerugian negara sebanyak Rp 80 miliar.

(rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads