Pasal yang digugat yaitu pasal 6 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat 1 UUD 1945. Pasal yang mengatur wajib belajar 9 tahun itu diharapkan dibatalkan MK dan diubah menjadi wajib belajar jadi 12 tahun.
"Salah satu pasalnya mengatakan wajib belajar 9 tahun, harusnya lebih dari itu. UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan dibiayai oleh negara," kata Koordinator Network Education Watch Indonesia (New Indonesia) Abdul Waidl di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin negara membiayai semua pendidikan dasar itu, minimal 12 tahun. Kalau ini dikabulkan MKβ maka pendidikan 12 tahun itu bebas pungutan. Itu esensinya," ujar Abdul.
Abdul mengaku negara mampu membiayai seluruh kegiatan wajib belajar jika melihat RAPBN 2015 untuk pendidikan sebesar Rp 400 triliun. Namun ia menyayangkan lebih dari 50 persen rencana anggaran itu untuk pegawai negeri.
"Menurut hitungan kami, negara mampu melakukan pendanaan pendidikan. Kami ingin bukan hanya biaya buku macam-macam, tapi tak boleh lagi pungutan Rp 1 sekali pun dari SD hingga SMA," ujar Abdul.
Dalam catatan Abdul, APBN 2015 untuk pendidikan sebesar Rp 400 triliun. Dari jumlah itu dibagi-bagi menjadi Rp 66 triliun untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rp 40 triliun untuk Kementerian Agama, Rp 7 triliun untuk kementerian lain-lain dan Rp 280 triliun untuk personalia.
Abdul melakukan penghitungan jika alokasi pendidikan untuk wajib belajar ditambah Rp 30 triliun, maka negara telah membiayai seluruh biaya wajib belajar hingga 12 tahun. 17 Ormas ini yakin negara mampu.
"Kita hitung biaya personalia melalui alokasi umum dan BOP itu Rp 21 triliun, kalau ditambah Rp 30 triliun, itu sudah mencakup wajib belajar sampai SMA.
(vid/asp)











































