Pengamat pemilu Prof Ramlan Surbakti, menilai ketentuan Pilkada dipilih oleh DPRD itu inkonstitusional. Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah proses kemunduran dari demokrasi.
"Saya berangkat dari konsistensi kita melaksanakan konstitusi UUD. Pertama, saya ingin mengatakan kepala daerah dipilih oleh DPRD tidak konstitusional dan tidak konsisten dengan bentuk pemerintahan," kata Prof Ramlan dalam diskusi tentang 'RUU Pilkada' di Bakoel Coffe, Jl Cikini Raya, Jakpus, Jumat (5/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang diubah dipilih oleh DPRD itu kemunduran dan tidak sesuai dengan konstitusi, tidak sesuai dengan bentuk presidensial dan tambah lagi artinya menggunakan bentuk pemerintahan parlementer," ujarnya.
"Mana ada negara presidensial kepala daerahnya dipilih oleh DPRD?," imbuh mantan komisioner KPU itu.
Pihaknya juga membantah adanya pemisahan antara rezim pemerintahan dan rezim pemillu. Menurutnya UUD tidak mengenal dua istilah rezim tersebut secara terpisah sehingga presiden diplih rakyat dan kepala daerah boleh oleh DPRD.
"Pemilu di UUD bukan hanya pasal 22e, tapi 6a, 19, 22c, dan 18 ayat 3. Nggak benar UUD 45 pisahkan rezim pemerintah dengan pemilu. Dulu muncul kepala daerah dipilih oleh DPRD karena bukan rezim pemilu, ini omong kosong," ucapnya.
"Jadi semua ini untuk kepentingan politik jangka pendek, dan pemerintahan yang kita pikirkan kan jangka panjang. Arah konstitusi itu untuk kepentingan semua bangsa, bukan untuk koalisi ini atau itu," imbuh guru besar Universitas Airlangga itu.
(bal/fdn)











































