"Kalau yang ke wapres sudah memang. Resmi," kata Dipo usai acara MP3Ei di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
Pertemuan antara Boediono dan tim transisi digelar pada 2 September 2014 lalu. Sementara surat edaran itu terbit 1 September 2014. Namun baru ramai diberitakan pada 3 September, sehari setelah pertemuan tim transisi dan Boediono.
Dipo menegaskan, surat edaran itu dibuat karena ada orang yang mengaku sebagai anggota tim transisi datang sendiri ke BUMN strategis dan menteri-menteri. Meski tujuannya untuk berkoordinasi, namun mereka tidak diterima. Akhirnya, Dipo membuat aturan bahwa untuk koordinasi harus melalui Menko Perekonomian, Menko Polhukam dan Mensesneg.
"Kalau malah jalan-jalan sendiri, tiba-tiba datang orang, ada yang... Memang lain yah, ini bukan case ini, memang banyak penipuan-penipuan bisa terjadi, jangan kegesitan. Ada yang kegesitan," sambungnya.
Surat edaran yang dirilis Dipo itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Dalam surat itu disebutkan, menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden terpilih periode 2014-2019 Jokowi di Bali pada 27 Agustus, maka disampaikan hal-hal berikut:
1. Permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri Sekretaris Negara;
2. Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian. Sedangkan transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta HAM agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM. Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara.
Tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, dan Menko Perekonomian.
(mok/mad)











































