"Masa rakyat tidak percaya sama wakil rakyat yang dipilihnya? Umpanya kemarin saya memilih anggota DPRD, lalu dia terpilih, tentunya saya akan percaya sama anggota DPRD itu karena saya yang pilih," tutur Hidayat saat dihubungi, Jumat (5/9/2014).
Sementara itu dalam Undang-Undang No 32/2004 dituliskan bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan dipilih oleh rakyat. Jika opsi koalisi merah putih disetujui, maka nantinya DPRD merupakan penyelenggara sekaligus pemilih Kepala Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya berharap pembahasan RUU Pilkada akan rampung sebelum tanggal 25 September 2014 mengingat masa jabatan DPR periode 2009-2014 akan segera berakhir. Meski demikian menurut dia opsi pembahasan masih cair.
"Kita berharap Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota bisa dipilih oleh DPRD secara demokratis. Semoga pembahasan ini selesai tanggal 18 (September 2014) nanti dan tanggal 25 (September 2014) bisa disahkan di rapat paripurna terakhir," pungkas Hidayat.
(bpn/erd)