"Ada 19 orang positif ada ganja dan obat (penenang) dari Dinas PU dari 500 lebih yang dites," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (5/9/2014).
Tes ini dilakukan pada 1 September lalu. Dari 19 orang itu, ada yang berpangkat eselon IV, III dan pegawai honorer. Karena sudah dinyatakan positif, Ahok langsung memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI agar pejabat berpangkat eselon distafkan sedangkan yang honorer langsung diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pegawai yang menggunakan obat penenang, akan dilakukan tes lanjutan dan diminta menunjukkan resep dari dokter.
"Kalau enggak ada resep dokter, berarti dia pemakai juga," sambungnya.
Ia menyatakan akan menindak tegas seluruh bawahannya yang terbukti mengkonsumsi narkotika. Jika 19 orang ini masih nekat mengkonsumsi barang haram, maka sanksi pemecatan akan langsung diberikan.
"Jadi enggak ada toleransi main narkoba di DKI," tegasnya.
(bil/nrl)










































