"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi. Satu indikasi kuat ada manipulasi proses persidangan oleh terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
Bambang menjelaskan, jaksa penuntut umum dari KPK dan pimpinan sudah melihat proses persidangan. Dari proses persidangan itulah dipertimbangkan untuk menuntut Anas dengan hukuman maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepantauan saya tidak ada hal yang meringankan, belum ada itu yang meringankan. Bahwa dia berbicara sopan di pengadilan iya, dia belum pernah dihukum iya. Tapi nanti JPU akan mengajukan usulan dan akan kita putuskan," imbuhnya.
Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, Anas juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang TPPU. Hukuman terberat untuk pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup.
Apakah itu akan menjadi tuntutan seumur hidup kedua yang dikeluarkan KPK? "Kalau biasanya yang dipertimbangkan dalam ekspose itu tiga hal, yang pertama dilihat proses persidangan untuk melihat performance dari terdakwa, kooperatif atau tidak, menyembunyikan sesuatu atau tidak atau berbohong sekalian. Kedua dampak dari tindakannya itu, apakah dampaknya mempunyai magnitude yang besar atau tidak bagi sebuah proses, kepercayaan masyarakat. Dalam kasus Akil kan itu yg dilihat," jelas Bambang.
"Ketiga apakah saksi-saksi yang dihadirkan itu dipengaruhi atau tidak. Sejauh mana dia mempengaruhi persidangan yang membuat terang atau tidak terang. Itu yang dipakai untuk memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa Anas," ungkapnya.
Komisioner bidang penindakan itu melihat, selama proses persidangan berlangsung, Anas sama sekali tidak kooperatif. Bahkan di akhir sidang pemeriksaan terdakwa, Anas yang ditanya apakah menyesal telah melakukan tindakan pidana malah menjawab bahwa dia menyesal karena telah mau didorong menjadi Ketum Partai Demokrat, bukan menyesal karena melakukan tindakan pidana.
"Kalau sepanjang yang saya tahu tidak ada hal-hal yang kooperatif dari terdakwa," pungkas Bambang.
Jaksa KPK saat ini sudah mulai menyusun tuntutan untuk Anas. Tuntutan akan dibacakan di hadapan majelis hakim pada persidangan yang akan digelar pada Kamis 11 September 2014.
(kha/aan)











































