"Pak Jero tetap ngantor seperti biasa. Kemarin datang makan siang di sini," ujar salah satu staf Pusat Komunikasi Publik (Puskom) ESDM, Riza, kepada detikcom di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
Riza mengatakan siang nanti ada agenda sidang kabinet. Namun dia belum bisa memastikan apakah Jero akan hadir di sidang tersebut. "Sampai saat ini belum ada informasi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Jero melanggar pasal 12 e UU Tipikor atau pasal 23 KUHP jo pasal 421 tentang pemerasan. Uang yang diduga merupakan hasil tindak pidananya sejumlah Rp 9,9 miliar.
(aws/slm)











































