S ditangkap polisi pada Sabtu (30/8/2014) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya di Kampung Baru, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka merupakan bandar kecil yang mengumpulkan taruhan dari para pemain di wilayah Balaraja," kata Kapolsek Balaraja AKP Awaludin Amin kepada detikcom, Jumat (5/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertangkapnya tersangka berawal ketika petugas melakukan observasi wilayah. Petugas kemudian mendapatkan informasi adanya perjudian jenis pakong di Kampung Baru, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Informasi tersebut kami selidiki hingga akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya berikut sejumlah barang bukti," lanjutnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka seperti uang tunai Rp 322 ribu, 12 lembar kode pakong, 2 lembar ekapan di potongan kertas, selembar rekapan di buku tulis, ballpoint, satu unit telepon genggam dan kalkulator.
"Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, Polsek Balaraja juga menangkap bandar judi jenis pakong. "Dalam sepekan ini kami sudah menangkap 2 bandar judi jenis pakong," tandasnya.
(mei/aan)










































