Kejagung Periksa Yusron Sharif

Kasus Korupsi Dana APHI

Kejagung Periksa Yusron Sharif

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2005 10:41 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tersangka kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sebesar Rp 28 miliar dan USD 4 juta. Kali ini, giliran mantan Wakil Bendahara APHI Yusron Sharif yang diperiksa. Yusron tiba dengan menggunakan mobil Kijang di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Hassanudin, Jakarta, Kamis (6/1/2005) sekitar pukul 10.00 Wib. Ia didampingi tim pengacara dari Adnan Buyung Nasution Law & Firm, salah satunya Indra Kusnadi.Yusron merupakan salah seorang dari 4 tersangka kasus korupsi dana APHI. Ketiga tersangka lainnya adalah Adiwarsita Adinegoro, Abdul Fattah dan Zain Mashyur. Dua tersangka, yakni Adiwarsita dan Abdul Fattah sudah ditahan di Rutan Kejagung sejak 22 Desember 2004 lalu. Penahanan mereka berlaku selama 20 hari yang akan berakhir 10 Januari 2005. Pemanggilan Yusron kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan Kejagung karena tengah mempersiapkan pernikahan anaknya. Sementara Zain, hingga kini belum diperiksa karena harus menjalani perawatan di RS Pondok Indah. Setibanya di Kejagung, Yusron bersama tim pengacara langsung masuk ke Gedung Bundar. Tim penyidik yang memeriksa Yusron dipimpin FX Suhartono. Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads