Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) terkait Jero sudah diterbitkan. Dokumen itu sekarang ada di KPK.
"Kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU, kalau kemudian dikirim ke KPK artinya Tindak Pidana Asalnya (TPA) adalah dugaan korupsi yg dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam jumlah yang signifikan," kata Agus kepada detikcom, Jumat (5/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung, soal aliran dana hasil pemerasan ke keluarga Jero atau Partai Demokrat, Agus tak mau berkomentar. Dia menyerahkan hal itu ke KPK untuk penyelidikannya.
"Saya tidak mau mengganggu KPK," tegasnya.
Jero jadi tersangka pemerasan dengan nominal uang yang tidak sedikit, yakni Rp 9,9 miliar. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, termasuk istri dan anaknya.
(mad/ahy)











































