Keputusan majelis hakim tersebut membuat kalangan keluarga merasa terpukul dan sangat bersedih. Hal ini disampaikan oleh adik kandungnya, Ratu Tatu Chasanah di ruang kerja Wakil Bupati Serang, Banten, Kamis (4/9/2014).
"Saya sebagai adik sekaligus juga mewakili keluarga tentu merasa sangat terpukul dan bersedih atas vonis tersebut," ungkap Tatu yang kini juga sebagai Ketua DPD I Golkar Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun rasa sedih seperti apapun kami tetap menerima keputusan hakim tersebut. Kepada seluruh keluarga yang kini dipercaya masyarakat menjadi pejabat publik maka tetap konsentrasi menjagaJakarta amanah," tegasnya.
Rasa terpukul yang dihadapi keluarga adalah karena pihaknya menganggap sebagai orang yang dijebak. Itu didapatkannya dari perjalanan sidang yang diikuti selama ini sampai muncul juga dissenting opinion dari Hakim anggota empat, Alexander Marwata, yang menganggap Ratu Atut tidak terbukti bersalah.
"Jadi Pak Alexander itu betul-betul murni. Bahkan Bu Susi (Tur Andayani) meminta maaf ke Bu Atut saat sidang. Tapi ya keputusan sudah dibuat maka kami harus terima," tukasnya.
Mengenai upaya banding yang akan diajukan pihak KPK atas vonis tadi, pihak keluarga hanya pasrah mengikuti jalannya proses hukum.
(ahy/ahy)