Jaksa sempat bertanya apakah Anas sering bergonta-ganti tanda tangan. Anas membenarkan bahwa tanda tangannya, sejak kecil hingga dewasa, beberapa kali mengalami perubahan.
"Memang tanda tangan saya mengalami metamorfosis," ujar Anas dalam keterangannya sebagai terdakwa di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, jaksa menunjukkan bukti surat pembelian 30 persen saham dari M Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara.
Dalam surat yang ditunjukkan Yudi, terdapat dua cap jempol atas nama Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin. Surat dibuat pada tanggal 1 Maret 2007 di depan notaris.
"Sidik jari di surat ini identik dengan sidik jari terdakwa yang diperiksa oleh Inafis Mabes Polri yang diambil pada September 2014," ujar Jaksa Yudi.
"Akan saya jelaskan," kata Anas.
Anas menerangkan, memang benar pada 2007, dia melakukan pembelian saham dengan Nazaruddin yang ditandangi dengan surat tersebut. Namun belakangan Anas mengaku merasa ada yang tidak beres dengan pembelian itu.
Anas mengklaim meminta Nazar untuk membatalkan perjanjian tersebut. "Caranya dengan memusnahkan surat tersebut. Surat itu seharusnya sudah musnah," ujar Anas.
Anugerah Nusantara belakangan berubah menjadi Anugerah Grup dan kemudian dikenal sebagai Grup Permai. Grup tersebut adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang kerap digunakan untuk mengatur tender di instansi pemerintah.
Anas menyampaikan suatu logika, yang menurutnya membuktikan bahwa dia tak lagi menjadi pemilih saham PT Anugerah. "Kalau saya menjadi pemegang saham di situ, seharusnya saya selalu hadir atau diundang dalam RUPS. Tapi saya yakin KPK juga memiliki dokumen-dokumen bahwa saya tidak ada di situ," ujar Anas.
"Yang benar adalah, saya tidak jadi melakukan pembelian. Oleh karena itu, sebagai gantinya Nazaruddin mengajak saya ke PT Panahatan," sambung Anas.
(fjp/ahy)
