Jaksa Tunjukkan Bukti Anas Punya Saham 30 Persen di Anugerah Nusantara

Sidang Anas

Jaksa Tunjukkan Bukti Anas Punya Saham 30 Persen di Anugerah Nusantara

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 22:06 WIB
Anas Urbaningrum/dok.detikcom
Jakarta - Anas Urbaningrum mengaku hanya pernah bekerjasama bisnis dengan Nazaruddin di PT Panahatan. Jaksa menunjukkan bukti Anas pernah membeli saham PT Anugerah Nusantara dari Nazar.

Jaksa sempat bertanya apakah Anas sering bergonta-ganti ‎tanda tangan. Anas membenarkan bahwa tanda tangannya, sejak kecil hingga dewasa, beberapa kali mengalami perubahan.

"Memang tanda tangan saya mengalami metamorfosis," ujar Anas dalam keterangannya sebagai terdakwa di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Yudi pun lantas menanyakan apakah Anas pernah melakukan operasi jari tangan yang membuat sidik jarinya berubah. "Jangan mendoakan begitulah Pak Jaksa. Tidak pernah," jawab Anas.

Lantas, jaksa menunjukkan bukti surat pembelian 30 persen saham dari M Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara.

Dalam surat yang ditunjukkan Yudi, terdapat dua cap jempol atas nama Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin. Surat dibuat pada tanggal 1 Maret 2007 di depan notaris.

"Sidik jari di surat ini identik dengan sidik jari terdakwa yang diperiksa oleh Inafis Mabes Polri yang diambil pada September 2014," ujar Jaksa Yudi.

"Akan saya jelaskan," kata Anas.

Anas menerangkan, memang benar pada 2007, dia melakukan pembelian saham dengan Nazaruddin yang ditandangi dengan surat tersebut. Namun belakangan Anas mengaku merasa ada yang tidak beres dengan pembelian itu.

Anas mengklaim meminta Nazar untuk membatalkan perjanjian tersebut. "Caranya dengan memusnahkan surat tersebut. Surat itu seharusnya sudah musnah," ujar Anas.

Anugerah Nusantara belakangan berubah menjadi Anugerah Grup dan kemudian dikenal sebagai Grup Permai. Grup tersebut adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang kerap digunakan untuk mengatur tender di instansi pemerintah.

Anas menyampaikan suatu logika, yang menurutnya membuktikan bahwa dia tak lagi menjadi pemilih saham PT Anugerah. "Kalau saya menjadi pemegang saham di situ, seharusnya saya selalu hadir atau diundang dalam RUPS. Tapi saya yakin KPK juga memiliki dokumen-dokumen bahwa saya tidak ada di situ," ujar Anas.

"Yang benar adalah, saya tidak jadi melakukan pembelian. Oleh karena itu, sebagai gantinya Nazaruddin mengajak saya ke PT Panahatan," sambung Anas.

(fjp/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini