"Kita target tanggal 11 September ada Raker (Rapat Kerja) di Komisi II. Pokoknya minggu kedua atau ketiga lah (RUU ini disahkan), kalau sudah putus tingkat pertama kan tinggal penjadwalan saja (Rapat Paripurna pengesahannya)," kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Hakam menjelaskan RUU ini sudah dua tahun dibahas dan belum juga disahkan. Apabila keputusan tak bisa dicapai lewat mufakat, maka akan dilakukan voting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakam yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN ini menyatakan sejumlah opsi mekanisme Pilkada muncul dalam pembahasan. Garis besarnya, ada opsi Pilkada langsung, dan ada pula opsi Pilkada lewat DPRD. Belum ada kata sepakat soal opsi-opsi ini.
"Kalau dipilih langsung, sengketanya berbeda dengan dipilih DPRD. Kalau DPRD praktis nggak ada sengketa, sengketanya paling di pengadilan," kata Hakam.
(dnu/fiq)











































