"Mengapa selama terdakwa menjadi ketua fraksi anda menunjuk Nazaruddin sebagai bendahara, lalu pada saat terdakwa menjadi ketua umum, terdakwa menunjuk Nazaruddin sebagai bendahara umum. Mengapa Nazaruddin selalu ditempatkan di posisi bendahara," tanya jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4/2014).
Anas Urbaningrum yang hari ini diperiksa sebagai terdakwa, memberikan penjelasan. Mengenai posisi Nazar sebagai bendahara fraksi, kata Anas, itu merupakan kebijakan dari Ketum Demokrat sebelumnya, Hadi Utomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Pileg, Nazar dan Anas sama-sama terpilih sebagai anggota DPR. Menurut Anas, partai lantas menentukan siapa-siapa saja yang duduk dalam strutur fraksi.
"Kebijakan ketua dewan pembina saat itu, Pak Marzuki Alie yang dipilih sebagai Ketua DPR. Saya jadi Ketua Fraksi," kata Anas.
"DPP lantas membuat struktur kepengurusan fraksi, Nazaruddin jadi bendahara fraksi. Jadi yang menetapkan DPP, bukan saya," sambungnya.
Lantas mengenai posisi Nazar sebagai Bendum pasca kongres, Anas memberikan penjelasan, bahwa penentuan formasi kepengurusan tidak dia tentukan sendiri. Ada tim formatur yang melakukan penyusunan.
"Pasca kongres, Nazaruddin terpilih menjadi salah satu anggota tim formatur. Ada saya juga di dalamnya, Pak SBY, Ibas, Hadi Utomo, Jhonny Allen, Pak Jufri dari Sumbar, Prabokusumo dari Yogyakarta, Isran Noor, Pak Imran dari Sulteng dan Pak Lucas dari Papua," kata Anas.
(fjp/ahy)










































