"βPermohonan ini tidak untuk membela orang-orang yang mau menikah beda agama, tapi yang sudah," kata Damian di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).
β"Karena perkawinan mereka dianggap tidak pernah ada. Perkawinannya dianggap tidak sah dari awal, itu yang kami ingin lindungi. Bukan hak kita menyatakan dia tidak boleh atau tidak bisa," tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena interpretasi hukum agama dikembalikan kepada masing-masing orangnya. Kami melakukan riset dan ketika mereka mengurus perkawinan, baru di tingkat RT sudah dipersulit. Ada hambatan dalam proses mereka," ujar Damian.
βDamian menilai pasal itu memicu warga negara untuk mencurangi hukum. Maksudnya, ada sejumlah kasus yang muncul dari pasangan berbeda agama seperti menikah di luar negeri, terpaksa pindah agama dan kembali ke agamanya semula setelah menikah.
"Misalnya, negara memberikan izin untuk membangun tempat ibadah tapi tβidak bisa memaksa orang-orang untuk beribadah di tempat ibadah itu," tutup Damian.
(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini