Gugat UU ke MK, 5 Warga Negara Ingin Perkawinan Beda Agama Dilegalkan

Gugat UU ke MK, 5 Warga Negara Ingin Perkawinan Beda Agama Dilegalkan

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 16:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

5 Warga negara mengajukan judicial review UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka merasa hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan atas UU itu.

Mereka adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfiβ€Ž Sahputra. Di hadapan tiga hakim konstitusi, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Muhammad Alim, mereka menilai Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka. Hal ini karena para pemuda itu ingin perkawinannya kelak sah walau ada kemungkinan pasangan mereka berbeda agama.

"β€ŽPerkawinan yang tercantum dalam aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya," ujar Damian dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang diujimaterikan itu berbunyi, 'Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu'. Menurut alumnus Fakultas Hukum UI itu, negara 'memaksa' agar setiap warga negaranya mematuhi hukum agama dan kepercayaan masing-masing dalam bidang perkawinan.

β€Ž"Karena intepretasi hukum agama dikembalikan kepada masing-masing orangnya," ujar Damian.

Pasal itu juga dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum bagi orang-orang yang hendak melakukan perkawinan di Indonesia. Hal ini karena penerapan hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung pada interpretasi baik secara individual maupun institusional.

"Masyarakat Indonesia, khususnya yang hendak melangsungkan perkawinan tanpa mengikuti hukum agama, menghindari pasal itu. Yaitu dengan cara melakukan penyelundupan hukum," ujar Damian.

"Modus yang digunakan adalah melangsungkan perkawinan di luar negeri dan melakukan perkawinan secara adat," tambahnya.

Menurut para pemuda itu, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan itu bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28I dan Pasal 29 UUD 1945. Mereka meminta MK membatalkan pasal yang mengatur keabsahan pernikahan berdasarkan agama itu.

(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads