Jakarta - Polri melakukan pembenahan internal. Oknum-oknum polisi yang nakal ditindak. Selama periode 2012-2014, sudah ada 72 anggota Polri yang dipecat karena terlibat kasus.
"Ada 317 kasus dan 72 orang di antaranya telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Boy mengatakan, 39 dari 72 anggota polisi itu terlibat kasus narkoba. Sementara itu, sisanya terbelit kasus tentang tindakan asusila dan tindak pidana desersi. "Mereka yang di PTDH biasanya sudah pernah terlibat kasus lain sehingga memberatkannya atau pernah menjadi terpidana," ujar Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu dijatuhkan setelah oknum yang bersangkutan harus menjalani sidang kode etik dan menjalani proses sesuai profesinya sebagai anggota Polri. Kemudian hasil sidang itulah akan menjadi pertimbangan bagi atasan untuk menentukan nasib anggota Polri yang terlibat kasus tersebut. "Yang akan menentukan dia dapat diberhentikan tidak dengan hormat adalah atasan, bukan pimpinan sidang," kata Boy.
(dha/aan)