Ini Format Kabinet Jokowi-JK Usulan Seleksi Menteri

Seleksi Menteri detikcom

Ini Format Kabinet Jokowi-JK Usulan Seleksi Menteri

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 15:14 WIB
Suasana rapat Tim Seleksi Menteri detikcom
Jakarta - Tidak hanya menjaring nama-nama tokoh dan profesional yang layak menjadi menteri, tim Seleksi Menteri detikcom juga mengusulkan format, nama lembaga dan kementerian untuk kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla.


Nama lembaga dan kementerian disusun berdasarkan visi misi Jokowi-JK yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum saat kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden Mei dan Juni lalu.

Nama kementerian dan lembaga kami pilah dalam 4 kelompok. Yakni Kementerian Koordinasi; Kementerian bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; Badan yang menangani urusan tertentu; dan lembaga lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Tim seleksi menteri mengusulkan ada empat kementerian koordinasi. Yakni; Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan; Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator bidang Sumber Daya Manusia; dan Kementerian Koordinator bidang Infratruktur Sarana dan Prasarana.

Untuk kementerian bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan, tim mengusulkan 11 nama kementerian, yakni:

1. Kementerian Keamanan Nasional dibentuk dengan alasan saat ini hanya ada Menteri Pertahanan, sementara kementerian yang menangani dan merumuskan fungsi perencanaan strategis keamanan nasional belum ada. Dulu ada Kementerian Pertahanan dan Keamanan yang melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan. Hal ini juga sesuai visi misi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla yang di dalamnya ada rencana pembentukan dewan keamanan nasional. Tim Pakar seleksi menteri detikcom menilai daripada membentuk dewan, lebih baik dibentuk satu kementerian dan berada dalam struktur kabinet.

2. Kementerian Hukum. Kementerian ini hanya menangani masalah keimigrasian, lembaga pemasyarakatan, administrasi hukum dan umum serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Sementara fungsi perencanaan perundang-undangan dipindahkan ke badan pembinaan hukum nasional, dan fungsi penegakan HAM dipindahkan ke kementerian sosial.

3. Kementerian Keuangan dan BUMN dijadikan satu, karena berhubungan dengan pengelolaan aset nasional.

4. Kementerian Pertambangan dipisahkan dari Kementerian Energi. Alasannya adalah supaya kementerian ESDM lebih fokus pada upaya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral. Urusan ketahanan energi bisa diurus oleh kementerian khusus atau dibentuk badan urusan ketahanan energi.

5. Kementerian pariwisata dipisahkan dari ekonomi kreatif, untuk lebih memfokuskan penciptaan ekonomi kreatif diurus oleh kementerian sendiri. Komersialisassi oleh kementerian pariwisata, sementara kontennya akan diurus oleh kementerian kebudayaan.

6. Kementerian Perdagangan digabung dengan penananaman modal, koperasi dan UKM. Dari faktor produksi yang kita miliki, maka perencanaan strategis untuk memasarkannya bisa dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Berikut juga usaha untuk investasi atau mengundang investasi. Hal yang sama juga untuk perdagangan yang dilakukan oleh koperasi atau usaha kecil menengah.

7. Kementerian pendidikan dijadikan satu dengan kementerian pemuda dan olahraga. Alasannya pendidikan berlangsung di usia muda karena sejalan untuk fokus dalam mengurus pemuda. Sementara olahraga berhubungan dengan pendidikan. Olahraga prestasi, sudah diurus oleh lembaga sendiri, KONI dan KOI.

8. Kementerian Sosial digabungkan dengan masalah penegakan hak asasi manusia, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian ini bertugas membantu orang-orang termarjinalkan dalam proses pembangunan. Orang-orang miskin tersingkirkan termasuk perlindungan HAM, termasuk perempuan dan anak-anak.

9. Kementerian Pekerjaan Umum digabungkan dengan Perumahan Rakyat karena satu nafas.

10. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Tim Pakar Seleksi Menteri detikcom menilai Kehutanan bisa dijadikan faktor produksi alam, tapi kita harus mengambil posisi politik bahwa hutan dalam kondisi kritis. Hutan harus dijaga kelestariannya, dan tidak boleh jadi faktor produksi. Sehingga Kementerian Kehutanan digabung dengan Lingkungan Hidup.

11. Kementerian Energi. Kementerian ini bertugas membuat kebijakan strategis mengenai ketahanan energi, termasuk menciptakan energi terbaru dan terbarukan. Ini bisa dibuat dalam satu kementerian atau badan, seperti bulog. sesuai visi misi Jokowi-JK yakni adanya badan urusan ketahanan energi.

Selain kementerian, tim juga mengusulkan pembentukan 4 badan. Yakni, Badan Urusan Ketahanan Energi, Badan Kependudukan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai perencana pembangunan nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Badan Kependudukan bisa dibentuk dengan memisahkan bagian kependudukan dari BKKBN, dan Ditjen Adminduk di Kementerian Dalam Negeri. Tugas badan ini melakukan administrasi kependudukan manusia Indonesia dari lahir sampai meninggal, data penduduk miskin, tingkat ekonomi, tingkat pendidikan penduduk, sebaran penduduk. Badan ini juga membuat analisa dan memberikan saran kepada presiden apa yang dilakukan, sehingga upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup, termasuk bantuan BLT tepat sasaran. Badan ini juga mendata menyimpan dan memelihara dan menjaga kerahasiaan data dari program e-KTP.

Sementara Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah badan yang bertanggungjawab dan memberikan laporan langsung ke presiden. Menyatukan seluruh proses legislasi, administrasi, dan birokrasi dalam pembuatan rancangan peraturan perundang-undangan dalam satu badan sendiri. Selama ini, fungsi itu ada di dirjen perundang-undangan hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. Ini sesuai dengan visi misi Jokowi untuk membenahi program legislasi nasional.

Tim seleksi menteri juga mengusulkan pembentukan lembaga lainnya. Yakni:

1. Sekretariat Kepresidenan. Lembaga ini menggabungkan antara Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, menjadi satu nama. Di dalamnya ada protokoler, juru bicara presiden, staf ahli presiden.

2. Kementerain PAN dan Reformasi Birokrasi, didorong oleh keinginan untuk membenahi birokrasi. Karena birokrasi kita harus dibentuk dalam bentuk dalam jumlah yang pas dan sesuai tugasnya masing-masing.

3. Lembaga Pengawasan yang diberikan kepada UKP4 atau BPKP. Dua lembaga ini sebaiknya digabungkan menjadi satu, dengan alasan fungsi UKP4 dan BPKP beririsan. Apalagi BPKP memiliki ribuan personel di setiap provinsi yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan dan keuangan hingga ke daerah, sehingga bila ada yang macet atau terhambat bisa langsung melapor ke presiden. Jadi, presiden bisa mendapatkan kondisi aktual pemerintahannya dari UKP4 atau BPKP. Selama ini, hal tersebut kurang dimanfaatkan. Bahan dari BPKP bisa jadi dasar Jokowi untuk blusukan, jadi Jokowi blusukan ke tempat yang tepat.

Anda pun bisa mengusulkan nama lembaga dan kementerian di kabinet Jokowi-JK di sini.




(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads