"Ketiganya sudah dikembalikan semalam dan sudah menjalani sidang tilang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Rikwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokumen-dokumen importir dan kepabeanan, ketiga mobil mewah tersebut dipastikan legal. "Suratnya benar, cuma belum didaftarkan (di Samsat), artinya bukan barang ilegal," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk 2 unit Lamborghini warna kuning, hijau dan putih ditilang karena nopolnya tidak sesuai dengan ketentuan dan STNK-nya," ujar Hindarsono.
Pengambilan Lamborghini dilaksanakan pada Rabu (3/9) malam dengan menggunakan kendaraan towing. Selanjutnya, Hindarsono mengutarakan, para pemilik membuat pernyataan secara tertulis pada saat pengembalian ketiga unit Lamborghini tersebut.
"Dengan syarat bahwa kendaraan tersebut tidak dipakai selama surat-surat seperti STNK dan BPKB-nya belum keluar," pungkasnya.
(mei/nal)