Begini 4 Reaksi Ahok Ketika Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi

Begini 4 Reaksi Ahok Ketika Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 11:41 WIB
Begini 4 Reaksi Ahok Ketika Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Satu per satu anak buah Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyandang cap tersangka kasus korupsi. Ahok memberikan reaksi beragam, mulai dari rasa kaget hingga dengan tangan terbuka selalu mendukung pemberantasan korupsi.

Ahok berupaya mengedepankan proses hukum bagi siapa pun pegawainya yang diduga tersandung korupsi. Informasi terayar, mantan Kepala Dinas PU DKI, Ery Basworo, dalam kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah.

Sebelumnya, ada mantan Kadishub DKI Udar Pristono, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler, Drajad Adhyaksa, serta Setyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaaan Konstruksi ditetapkan menjadi tersangka bus TransJ karatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara dan Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar resmi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus pengadaan CCTV di Monas.

Atas status anak buahnya, suami Veronika Tan ini menolak campur tangan proses hukum dan berjanji selalu transparan. Ayah 3 anak ini juga langsung meminta anak buah yang bermasalah digantikan posisinya.

Berikut 4 reaksi Ahok ketika anak buah jadi tersangka korupsi:

1. Kaget

Kalangan birokrat di lingkungan pemprov DKI Jakarta kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini yang terjerat adalah mantan Kepala Dinas PU DKI, Ery Basworo dalam kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah.

Dikonfirmasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku belum mengetahui informasi tersebut. "Siapa? Ery Basworo? Belum dengar saya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

"Kena kasus apa?," tanya Ahok dengan wajah ingin tahu. Saat wartawan kembali mengungkapkan siapa Ery dan kasus yang menjeratnya, Ahok yang mengenakan seragam PNS warna coklat hanya mengangkat bahu.

"Saya belum tahu," ucapnya sambil angkat kedua bahunya lalu beranjak masuk ke ruang rapat di lantai 2 kantornya.

Sebagai informasi, Ery adalah salah satu pejabat DKI yang dicopot oleh Gubernur Jokowi. Pada Februari 2013 lalu, Jokowi memutasi Ery dari Kepala Dinas PU menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPKD).

Sebelumnya, siang tadi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum di Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Salah satu tersangka yaitu mantan Kadis PU DKI Ery Basworoβ€Ž.


2. Tunggu Proses Hukum

Ahok tidak akan mencampuri penanganan hukum terhadap mantan Kadishub DKI Udar Pristono. Ahok menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta di Kejaksaan Agung.

"Sebagai tersangka kan masih ada proses hukum lagi. Kita tunggu saja," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (12/5/2014).

Ahok tidak menjawab tegas ditanya ada tidaknya bantuan hukum yang bakal diberikan Pemprov DKI. "Kita nggak mau campuri urusan hukum lah ya. Kita tunggu saja proses hukum gimana," ujarnya.

Meski berstatus tersangka, Pristono menurut Ahok akan tetap menjabat posisi
anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. "Di situ sajalah. Nggak apa-apalah, kalau sudah tersangka dan jadi tim gubernur nggak apa-apa kan," imbuhnya.

Terkait penyidikan kasus, Ahok menyatakan siap dipanggil menjadi saksi di Kejagung. Dia mengaku tidak mengetahui detil pengadaan unit bus TransJakarta.

"Kita nggak tahu banyak pengadaannya. Kita hanya kebijakannya kan. Inspektorat yang tahu banyak kali, BPKP lebih tahu," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka Pristono berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. Selain Udar, penyidik Kejagung juga menetapkan Prawoto (Direktur BPPT) sebagai tersangka.

Belum ada penjelasan rinci mengenai pasal sangkaan tindak pidana yang dikenakan terhadap Pristono. Hingga Senin (12/5) pukul 17.33 WIB saat berita ini dilaporkan, tim penyidik masih memeriksa Pristono di ruang pemeriksaan pidana khusus Kejagung.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 2 pejabat Dishub sebagai tersangka. Keduanya yakni Setyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI) dan R Dradjat A (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI).

3. Tidak Intervensi

Ahok tidak akan mengintervensi terkait nasib dua pejabat Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta yang kini menyandang cap tersangka kasus bus TransJakarta karatan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum di tangan Kejagung.

"Saya belum tahu," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).

"Itu Kejagung yang aturlah. Kita enggak bisa intervensi soal hukum," lanjut dia.

Ketika ditanya apakah Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum, Ahok hanya menggelengkan kepala. "Mau kasih bantuan hukum gimana kalau memang salah?" jawab Ahok.

DA (Drajad Adhyaksa) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler, serta Setyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaaan Konstruksi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejagung.

"Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimulad.


4. Transparan

Ahok menyambut baik penetapan status tersangka terhadap anak buahnya, Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Ahok mengaku lelah dengan 'ulah nakal' yang dilakukan oleh anak buahnya.

"Saya kira itu bagus kan. Kita tidak bisa tutup-tutupin kan. Supaya orang tidak melakukan lagi lah. Saya juga pusing tiap hari urusannya begitu banyak," kata Ahok di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).

Sudah beberapa anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Atas kejadian ini, Ahok mengatakan dirinya sekarang akan lebih optimal lagi dalam memantau kinerja anak buahnya.

"Tiap hari mesti baca laporan kronologi. Memang juga masalah. Kayak rapat-rapat ini, kenapa saya musti ikut, karena ada ego sektoral tadi. Mereka tidak mau dengerin. Dishub dan UPT Parkir saja bisa ngotot-ngototan. Jadi musti kita selesaikan langsung. Pelan-pelan kita selesaikan," ucapnya.

Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara dan Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Monas yang bernilai Rp 1,7 miliar.

Atas status tersebut, Ahok menegaskan, keduanya kini langsung dicopot dari jabatannya. "Kita langsung minta dia diganti, tidak dipecat. Kan kita juga pakai asas praduga tak bersalah. Kita langsung minta ganti sih sama kepala dinas atau atasannya," kata Ahok.

"Saya sudah suruh kepala dinasnya untuk ganti dia. Kapan ya saya tidak tahu. Yang penting segera. Kasus ini kan tidak ada hubungannya dengan tata ruang. Ini kasus bisa dituduh pencucian uang atau apalah. Ini hubungannya dengan laporan PPATK. Makanya jangan punya uang terlalu banyak, nanti repot," tambah Ahok.

Halaman 2 dari 5
(aan/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads