"Tentunya ada beberapa (yang dapat). Tapi saya belum pegang datanya," kata Kasubdit Humas Ditjen PAS Akbar Hadi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/9/2014).
Akbar menjelaskan, pemberian bebas bersyarat bagi Hartati karena ada dasar hukumnya. Dia sudah membayar denda, menjalani hukuman 2/3 masa tahanan dan menjadi justice collaborator (terpidana yang kooperatif untuk mengungkap pelaku lainnya). Syarat ketiga memang jadi perdebatan, karena KPK dengan tegas menolak Hartati jadi justice collaborator. Lalu apa dasarnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK baru memberi jawaban (penolakan) setelah 30 hari," kata Akbar.
Beda kasus Hartati dengan Nunun Nurbaetie. Nunun tak mendapat pembebasan bersyarat karena masa 2/3 tahanannya habis ketika surat edaran itu belum terbit. Sehingga terpidana kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu harus menjalani hukuman secara penuh.
Bisakah keputusan pembebasan bersyarat dibatalkan setelah KPK resmi menyatakan penolakan jadi justice collaborator setelah 30 hari? Akbar menjawab tidak. Namun ada mekanisme pencabutan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat, bila Hartati tak mematuhi aturan, seperti wajib lapor dan pergi ke luar negeri tanpa izin.
Dengan ada surat edaran di atas, mungkinkah terpidana korupsi lain mendapat pembebasan bersyarat serupa dengan Hartati? Yang paling ramai diperbincangkan adalah terpidana kasus DGS BI Miranda S Goeltom. Apakah Miranda bakal dapat juga?
"Saya tidak tahu, saya tidak pegang datanya," jawab Akbar lagi.
(mad/nrl)