Saat ditemui usai melaukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Salemba, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014), Hartati yang berbaju biru enggan bicara langsung. Dia menyerahkan komentar soal penahanannya ke pengacara Dodi S Abdulkadir.
"Kita kan sama kedudukannya. Penilaian adalah masing-masing," jawab Dodi saat ditanya soal protes Nunun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dodi, narapidana itu seperti pasien. Penanganannya pun dilakukan berbeda-beda untuk setiap orang.
"Tanya saja ke Kemenkum HAM kenapa Bu Hartati begini, beda dengan Bu Nunun dan Bu Miranda," tegasnya.
Nunun sebelumnya membuat surat terbuka kepada Presiden SBY karena merasa didiskriminasi terkait keputusan pembebasan bersyarat. Wanita yang divonis bersalah dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, mereka ada perbedaan perlakuan. Meski sudah membayar denda dan berusia lanjut, dia tak diberi pengurangan hukuman itu.
Sementara Hartati mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman kasus suap kepada Bupati Buol. Versi Kemenkum HAM, Hartati diberikan kebijakan itu karena sesuai dengan surat edaran yang baru dibuat pada awal tahun 2014. Nunun tidak diberikan karena surat itu keluar setelah Nunun bebas.
KPK sudah mengecam keputusan ini karena dianggap menyalahi aturan.
(kff/mad)