"Standar itu sudah kita berlakukan. Tapi memang, ada kelalaian petugas kita yang sempat memberikan izin kepada Alex memasuki ruangan kepala pengamanan rutan yang hanya sekitar satu menit," kata Kepala Rutan Klas IIB, Rengat, Gumilar Budi Rahayu dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (4/9/2014).
Dia menyebutkan ketika tahanan kabur, sesuai SOP sudah ada 3 petugas jaga. Pertama di portir (pintu utama masuk), penjagaan di blok dan ruangan penerimaan tamu saat jam besuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penodongan begitu cepat, dan memaksa petugas kita membuka pintu. Tidak diketahui jenis senjata apa yang digunakan apakah FN atau cold, tapi yang pasti dia menggunakan pistol," kata Gumilar.
Masih menurut Gumilar, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pencocokan nomor senjata yang ada di Rutan. Dipastikan tidak ada senjata milik Rutan yang hilang.
"Dengan demikian ada kemungkinan yang memasukan senjata ke dalam Rutan. Secara internal kita juga melakukan pemeriksaan kepada petugas jaga untuk menelusuri mana tahu ada keterlibatan. Atau bisa jadi ada pengunjung yang menyusup membawa senjata dengan memanfaatkan kelengahan petugas kita," kata Gumilar.
Catatan dari pihak Polda Riau, Alex dulunya adalah anggota Polres Kuansing, Riau. Hanya saja 3 tahun lalu dirinya dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba. Alex sendiri saat kabur merupakan status tahanan Kejati Riau yang dititip di Rutan Rengat.
Setelah Alex dipecat dari anggota Polri, pada Mei 2014 dia ditangkap tim Polda Riau di Kabupaten Inhu saat mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka berhasil disita 1kg sabu.
Alex ditangkap Polda Riau dan berkas perkaranya dua pekan lalu dinyatakan lengkap. Alex diserahkan ke Kejati Riau. Dari sana Alex dititipkan Kejati Riau ke Rutan di Rengat, Ibukota Inhu.
(cha/rmd)