Mengenal Razzad, Hakim yang Menyetop Penyidikan Kasus Pajak Ratusan Miliar

Mengenal Razzad, Hakim yang Menyetop Penyidikan Kasus Pajak Ratusan Miliar

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 09:47 WIB
Jakarta - Ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M Razzad membuat Ditjen Pajak terhenyak. Sebab M Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak ratusan miliar rupiah yang tengah diusut di perusahaan kelapa sawit Permata Hijau Group.

"Sudah kami laporkan (hakim Razzad-red) ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pada 1 September lalu," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiyono kepada detikcom (4/9/2014).

Razzad menghentikan penyidikan lewat putusan praperadilan. Padahal menurut KUHAP, praperadilan tidak berhak menghentikan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

M Razzad merupakan hakim kelahiran Cennoe Soppeng pada 31 Desember 1962 lalu. Razzad menjadi ketua majelis terdakwa Zakiyah, anggota jaringan narkoba internasional kelompok Hillary yang mengoperasikan dari bilik LP Nusakambangan. Bersama hakim Achmad Dimyati dan Lendriartu Janis, Zakiyah dihukum 15 tahun penjara.

Di kasus pencurian pulsa dengan terdakwa Direktur PT Colibri Network, HB Naven, Razzad menjadi anggota majelis. Bersama Guzrizal dan Lendriaty Janis, HB Naven hanya dijatuhi pidana denda Rp 750 juta.

Dalam sengketa konsumen, Razzad menjadi ketua majelis gugatan pembeli Nissan March, Ludmilla Arif. Dalam putusannya, Nissan diperintahkan mengganti rugi Lumdilla seharga Nissan March baru. Vonis itu dikuatkan hingga kasasi.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads