Putusan ini diketok 21 Agustus lalu dengan susunan majelis, Wahidin sebagai ketua dibantu Hartono Abdul Murad dan John Piter selaku hakim anggota persidangan. Mereka berdua dinyatakan melanggar pasal 120 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Putusan ini dikuatkan oleh PT Bandung dengan nomor putusan 240/Pid/2014/PT.BDG," ujar Humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada 6 Agustus lalu, PT Bandung, menguatkan vonis 6 tahun penjara kepada warga negara (WN) asal Sri Lanka, Samsudeen M Akram. Dia divonis karena terbukti sebagai otak penyelundup manusia
Kasus ini bermula ketika polisi melakukan penggrebekan 3 September 2013 di sebuah rumah milik Akram di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor, karena adanya laporan penyelundupan manusia. Kasus ini dianggap bukan main-main karena langsung dipegang oleh Kejaksaan Agung.
(rvk/asp)