WN Sri Lanka Penyelundup Manusia ke Australia Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

WN Sri Lanka Penyelundup Manusia ke Australia Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 08:34 WIB
Hakim Dr Ronald Lumbuun SH MH
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis kepada dua terdakwa pelaku perdagangan manusia (people smugling) Sudistiran (WN Sri Lanka) dan Satifbabu (WN Indonesia) selama 5 tahun penjara. Mereka berdua divonis karena mencoba melakukan penyelundupan manusia ke Pulau Christmas, Australia.

Putusan ini diketok 21 Agustus lalu dengan susunan majelis, Wahidin sebagai ketua dibantu Hartono Abdul Murad dan John Piter selaku hakim anggota persidangan. Mereka berdua dinyatakan melanggar pasal 120 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Putusan ini dikuatkan oleh PT Bandung dengan nomor putusan 240/Pid/2014/PT.BDG," ujar Humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan PT Bandung ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang diketok oleh ketua majelis hakim Dr Ronald Lumbuun pada 5 Juni lalu dengan vonis 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya pada 6 Agustus lalu, PT Bandung, menguatkan vonis 6 tahun penjara kepada warga negara (WN) asal Sri Lanka, Samsudeen M Akram. Dia divonis karena terbukti sebagai otak penyelundup manusia

Kasus ini bermula ketika polisi melakukan penggrebekan 3 September 2013 di sebuah rumah milik Akram di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor, karena adanya laporan penyelundupan manusia. Kasus ini dianggap bukan main-main karena langsung dipegang oleh Kejaksaan Agung.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads