Erman yang mengenakan kemeja batik lengan panjang, dalam pemaparan pendapatnya di awal sidang, menjelaskan mengenai tanggung jawab dalam suatu perusahaan. Tanggung jawab para penanam saham dalam suatu perusahaan, bersifat perdata.
"Namun meski dia punya saham kecil di situ, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana, karena itu bersifat perdata," ujar Erman di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/9/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak mungkin orang di luar anggaran dasar suatu PT bisa bertindak mewakili PT," kata Erman.
Memang ada suatu keadaan di mana suatu perusahaan dapat dikendalikan oleh pihak luar. "Bisa, tapi harus menggunakan surat kuasa," ujar Guru Besar FH UI ini.
Jaksa KPK Yudi Kristiana juga ikut bertanya kepada Erman. Yudi menanyakan bagaimana jadinya, bila benar-benar ada suatu perusahaan yang dikendalikan oleh pihak luar. Pihak yang tidak tercatat dalam anggaran dasar.
"Bisakah orang tersebut dikenai pidana," tanya Yudi.
"Tidak dengan pidana korporasi. Karena tidak mungkin ada pihak yang menggerakkan perusahaan sedangkan dia tidak masuk dalam anggaran dasar perusahaan," jawab Erman.
"Kalau dengan pidana lainnya berarti bisa ya. Ada kemungkinan," tanya Yudi lagi.
"Ya kalau pidana lain mungkin. Tapi pidana korporasi tidak bisa," ujar Erman.
Dalam persidangan, M Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan bahwa Anas adalah pemilik dan pengendali Grup Permai, sebuah konsorsium perusahaan yang kerap memenangkan tender yang dilakukan pemerintah. Padahal Anas tidak ada dalam akta perusahaan Grup Permai.
(fjr/rmd)










































