Saksi Ahli dari Anas Pastikan Pihak Eksternal Tak Bisa Gerakkan Perusahaan

Sidang Anas

Saksi Ahli dari Anas Pastikan Pihak Eksternal Tak Bisa Gerakkan Perusahaan

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 22:32 WIB
Saksi Ahli dari Anas Pastikan Pihak Eksternal Tak Bisa Gerakkan Perusahaan
Jakarta - Anas Urbaningrum juga menghadirkan pakar pidana korporasi, Prof Erman Rajaguguk sebagai ahli dalam kasus korupsi Hambalang yang menjeratnya. Erman memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum para pemilik saham dalam korporasi.

Erman yang mengenakan kemeja batik lengan panjang, dalam pemaparan pendapatnya di awal sidang, menjelaskan mengenai tanggung jawab dalam suatu perusahaan. Tanggung jawab para penanam saham dalam suatu perusahaan, bersifat perdata.

"Namun meski dia punya saham kecil di situ, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana, karena itu bersifat perdata," ujar Erman di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/9/2014) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu merupakan jawaban Erman ketika menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Anas, Firman Wijaya. Si pengacara juga lantas menanyakan, apakah seseorang yang berada di luar perusahaan bisa mengendalikan korporasi.

"Itu tidak mungkin orang di luar anggaran dasar suatu PT bisa bertindak mewakili PT," kata Erman.

Memang ada suatu keadaan di mana suatu perusahaan dapat dikendalikan oleh pihak luar. "Bisa, tapi harus menggunakan surat kuasa," ujar Guru Besar FH UI ini.

Jaksa KPK Yudi Kristiana juga ikut bertanya kepada Erman. Yudi menanyakan bagaimana jadinya, bila benar-benar ada suatu perusahaan yang dikendalikan oleh pihak luar. Pihak yang tidak tercatat dalam anggaran dasar.

"Bisakah orang tersebut dikenai pidana," tanya Yudi.

"Tidak dengan pidana korporasi. Karena tidak mungkin ada pihak yang menggerakkan perusahaan sedangkan dia tidak masuk dalam anggaran dasar perusahaan," jawab Erman.

"Kalau dengan pidana lainnya berarti bisa ya. Ada kemungkinan," tanya Yudi lagi.

"Ya kalau pidana lain mungkin. Tapi pidana korporasi tidak bisa," ujar Erman.

Dalam persidangan, M Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan bahwa Anas adalah pemilik dan pengendali Grup Permai, sebuah konsorsium perusahaan yang kerap memenangkan tender yang dilakukan pemerintah. Padahal Anas tidak ada dalam akta perusahaan Grup Permai.

(fjr/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini