"Kebetulan sampai ekspirasinya (bebas murni) tidak memohon. Memang saat-saat terakhir meminta kepada saya, tinggal 11 hari (masa tahanan) meminta untuk PB. Tapi dalam 11 hari akan lewat," jelas Menkumham Amir Syamsudin di kantor Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/9/2014).
Jika mendapat PB, Amir menyatakan Nunun justru akan terbebani. Hal tersebut karena jika narapidana mendapat PB ia harus menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Dirjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Handoyo Sudrajat menyatakan Nunun secara resmi tidak mengajukan PB. Senada dengan Amir, Handoyo menyebut Nunun justru akan rugi jika PB diproses karena kebijakan pengaturan waktu rekomdasi yakni Surat Edaran Menteri jaraknya hanya berbeda sedikit dengan waktu bebasnya Nunun.
"Tidak mengajukan. Tidak ada ketentuan yang melarang beliau apabila mengajukan tapi kalau dihubungkan dengan kebijakan tentang penetapan waktu meminta rekomendasi, Bu nunun habis masa tahannya pada 14 Juni 2014, kalau dia mengajukan setelah kebijakan itu yang terbit 4 Juni 2014 maka waktunya hanya tinggal sedikit untuk proses," jelas Handoyo.
Jika Nunun meminta PB di mana waktunya pun sangat mepet, ia akan justru akan menjalani kewajiban syarat PB. Padahal rentang waktu keluarnya kebijakan dengan bebasnya Nunun tidak sampai 2 minggu.
"PB masih ada masa percobaan 1 tahun. Kalau itu dia melanggar nanti akan masuk lagi, justru merugikan. Kalau diajukan dan diproses justru akan membebani dia. Pilih yang paling menguntungkan untuk warga binaan," tutup Handoyo.
(ear/fdn)











































