"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman percobaan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Suko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU Melanie asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Dalam sidang tersebut, agenda tuntutan dan putusan digabung menjadi satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, baik terdakwa mau pun Jaksa masih pikir-pikir untuk banding. Sidang ini sendiri dilaksanakan setelah lebih dari 3 kali penundaan.
Kasus ini terjadi saat 18 November 2013 lalu. Saat itu dr Fransisca sedang melayani pasiannya Dewiyana Rosita (18) untuk berkonsultasi atas penyakitnya. Fransisca memeriksa pasien sesuai dengan standar prosedur pemeriksaan.
Kisruh terjadi ketika Fransisca mempertanyakan status dari Hari Haryanto. Entah tersinggung atau apa, tiba-tiba Haryanto mengeluarkan kata-kata kasar dan menyiram kopi ke Fransisca.
Usai kejadian itu, Fransisca membuat laporan ke Polsek Sawah Besar. Polisi pun mengeluarkan status tersangka kepada Hari Haryanto.
(rvk/fdn)











































