Penyiram Kopi ke Dokter Fransisca Divonis 6 Bulan Percobaan

Penyiram Kopi ke Dokter Fransisca Divonis 6 Bulan Percobaan

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 20:35 WIB
Jakarta - Haryanto pelaku penyiraman kopi kepada Dokter Fransiska Mochtar Spog (37), di RS Husada, Jakarta Pusat, hanya divonis percobaan. Hari dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan karena terbukti melakukan penganiayaan kepada dr Fransiska.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman percobaan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Suko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU Melanie asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Dalam sidang tersebut, agenda tuntutan dan putusan digabung menjadi satu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dr Fransiska tidak hadir dalam sidang tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap Haryanto melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas putusan itu, baik terdakwa mau pun Jaksa masih pikir-pikir untuk banding. Sidang ini sendiri dilaksanakan setelah lebih dari 3 kali penundaan.

Kasus ini terjadi saat 18 November 2013 lalu. Saat itu dr Fransisca sedang melayani pasiannya Dewiyana Rosita (18) untuk berkonsultasi atas penyakitnya. Fransisca memeriksa pasien sesuai dengan standar prosedur pemeriksaan.

Kisruh terjadi ketika Fransisca mempertanyakan status dari Hari Haryanto. Entah tersinggung atau apa, tiba-tiba Haryanto mengeluarkan kata-kata kasar dan menyiram kopi ke Fransisca.

Usai kejadian itu, Fransisca membuat laporan ke Polsek Sawah Besar. Polisi pun mengeluarkan status tersangka kepada Hari Haryanto.

(rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads