"Satu tersangka atas nama Muid Bahta (26) terpaksa kami lumpuhkan dengan senjata api karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (3/9/2014).
10 Pelaku yang ditangkap diantaranya Umar Saliu (47), Sabri Souwakul alias Sabri (32), Tarip Souwakil alias Taya (37), Abdullah Usman (34), Karim Bahta alias Ogen (28), Amadin Bahta (26), Husni Souwakil (18), Darwin Corbeles (27) dan Muid Bahta (26). Mereka ditangkap di lokasi kejadian dan di Jakarta Utara pada tanggal 29 Agustus 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ny EM membayar para preman tersebut untuk menguasai rumah milik korban yang diklaim sebagai miliknya," ujarnya.
Hengki memaparkan, para preman tersebut menduduki rumah milik Ny Luwiningsih selama 10 hari, sejak tanggal 18 Agustus 2014 pukul 05.00 WIB. Para pelaku datang ke rumah yang ditempati pembantu korban bernama Wasinah dan anaknya yang berusia 5 tahun.
"Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar rumah milik Ny Luwiningsih dan pelaku menggedr-gedor pintu masuk milik korban," paparnya.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, para pelaku kemudian menakut-nakuti Wasinah dan anaknya dengan todongan senjata api dan senjata tajam. Mereka lalu mengusir Wasinah dan anaknya keluar dari rumah tersebut.
"Ibu Wasinah ini yang ditugaskan Ny Luwiningsih untuk menjaga dan merawat rumahnya. Saat kejadian pemilik rumah sedang tidak ada di tempat," imbuhnya.
Kepada Wasinah, para pelaku mengaku sebagai suruhan Ny Emmy yang mengklaim sebagai pemilik sah atas rumah tersebut.
"Pelaku hanya menunjukkan fotocopy Eegendon Veervonding. Sementara Ny Luwiningsih adalah pemilik sah dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut," ujarnya.
Atas tindakan para pelaku itu, Wasinah yang merasa ketakutan dan mengalami trauma, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 Agustus 2014. Polisi yang mendapat laporan kemudian menyelidiki dan melakukan pengintaian di rumah tersebut.
Hingga akhirnya, Polres Jakarta Barat menurunkan Tim Pemburu Preman yang berjumlah 12 orang untuk menggerebek para pelaku di lokasi pada tanggal 29 Agustus 2014 lalu. Di lokasi, polisi mengamankan para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti seperti pistol rakitan berikut 5 butir peluru dan 2 bilah senjata tajam, lembengan besi.
Polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah milik korban yang dicuri oleh para pelaku dari rumah tersebut. Perhiasan emas tersebut disita polisi dari Ny Emmy.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan 363 KUHP atau 362 KUHP. Sementara Ny Emmy, persangkaannya ditambah Pasal 55 KUHP karena menyuruh para pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut.
"Cara-cara ini melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan," ujar Hengki.
(mei/fdn)










































