Gumilar hari ini dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 13 miliar dalam perkara tersebut.
Gumilar mengatakan, dia pernah berjumpa secara tidak sengaja dengan Dedi Abdul Rahmat Saleh, manajer PT Makara Mas, perusahaan yang dibentuk pada 2008 dengan tujuan untuk menyatukan aktivitas bisnis yang dilakukan fakultas-fakultas di UI.
"Awalnya saya sedang berkeliling mengunjungi unit-unit kerja kampus, kalau sekarang bahasanya blusukan, dan saat hendak menuju perpustakaan pusat, saya berpapasan dengan Dedi di jalan. Saat itulah dia diberitahu ada komputer dan iPad buat saya," ungkap Gumilar di persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu komputer dekstop dan iPad itu diantar saat Gumilar sedang berjalan-jalan di tempat peristirahatan di Megamendung, Bogor, pada akhir pekan.
"Diantar ke saung saya pada hari Jumat, Saya lihat-lihat, kemudian saya masukkan lagi. Saya berusaha menolak tapi terus diberikan. iPad-nya saya tidak buka, masih utuh," tambah Gumilar.
Gumilar lantas berusaha untuk mengembalikan perangkat tersebut. Pada Senin pekan depannya, dia membawa lagi komputer merek Apple dan iPad itu ke kantor rektor dan meminta Tafsir sebagai wakil Rektor II untuk memberikannya kembali ke PT Makara Mas.
Perlu beberapa pekan, bagi Gumilar untuk bisa mengembalikan perangkat tersebut, karena dia kesulitan mencari pihak Makara Mas.
"Setelah satu bulan, sudah saya tidak ada di ruangan saya, saya tanya ke Wakil Rektor II, ternyata sudah dikembalikan," ujar Gumilar.
(fjr/rmd)










































