"Tadi saya jumpa pers di KPK yang menetapkan status hukum saya, oleh karena itu saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," kata Jero di Kementerian ESDM di Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di lingkungan kementerian ESDM. Jero terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia melanggar pasal 12 e UU Tipikor atau pasal 23 KUHP jo pasal 421 tentang pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu," jelas Wkail Ketua KPK Bambang Widjojanto.
(fdn/rmd)