"Narapidana atas nama Hartati Murdaya itu tidak sama dengan napi lainnya yang mendapat pembebasan karena PB untuk yang bersangkutan mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu," ujar Direktur Infokom Kemenkumham Ibnu Choldun di Kantor Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/9/2014).
Kewajiban tersebut adalah wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakpus sesuai domisili Hartati. Kemudian wajib mengikuti program didik yang diberikan oleh pembimbing Bapas Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban ketiga Hartati yakni tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan.
Masa percobaan Hartati dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, yaitu tanggal 10 Mei 2015. Dengan demikian Hartati baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Mei 2016. Hartati juga tidak boleh melalukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan itu.
Menurut Dirjen PAS, PB Hartati baru akan dicabut jika mantan politisi Demokrat itu melanggar semua kewajiban tersebut. Hal tersebut pun juga ditegaskan oleh Menkumham Amir Syamsudin.
"Iya betul. Kalau ada rekomendasi dari Dirjen ada syarat yang tidak terpenuhi saya sebagai penanda tangan terakhir. Semua sudah diteliti secara berjenjang. Dari bawah, ke Dirjen kemudian terakhir ke saya," ungkap Amir di lokasi yang sama.
(ear/fdn)