"Saya pikir menteri-menteri akan belajar dari kasus-kasus hukum seperti itu," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Lukman tidak terlalu banyak berkomentar soal status tersangka Jero. Dirinya mengaku terkejut atas penetapan Jero sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Jero sudah menjadi tersangka, namun Lukman mengimbau agar publik tak tergesa-gesa menarik kesimpulan memberi penilaian. Azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan untuk memberi penilaian atas kasus hukum seorang tersangka.
"Tapi praduga bersalah harus kita hormati. Alangkah bijak jika kita menunggu status hukumnya," tandas Lukman.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan pemerasan. Duit yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang didapat Jero mencapai Rp 9,9 miliar.
(dnu/fdn)