Siswa SMA 3 Tervonis Kasus Kekerasan Kembali Ditahan Kejari Jaksel

Siswa SMA 3 Tervonis Kasus Kekerasan Kembali Ditahan Kejari Jaksel

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 18:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menahan 3 siswa berinisial TM, KR, dan PU, yang telah divonis untuk kasus kekerasan yang dilakukan di ekskul pencinta alam SMA 3 Jakarta. Penahanan ini dilakukan terkait tahapan banding oleh pengadilan tinggi untuk 10 hari ke depan.

"Ini penahanan tahap banding oleh pengadilan tinggi untuk 10 hari ke depan. Mereka kami jemput lalu kami serahkan ke Rutan Salemba (untuk TM dan KR) dan Rutan Pondok Bambu (untuk PU yang perempuan)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi, Rabu (3/9/2014).

Ketiga siswa tersebut dijemput pihak kejaksaan pada Selasa (2/9) sore. Sementara satu siswa tervonis berinisial AM, tak dapat ditemui di rumahnya. Menurut Chandra, pihak kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada AM hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat panggilan kedua telah dilayangkan pihak kejaksaan hari ini," jelasnya.

Keempat tervonis yakni AM, KR, TM, dan PU, telah diputus bersalah dengan masa hukuman 1,5 tahun dengan masa percobaan 2 tahun penjara pada sidang vonis yang digelar pekan lalu. Namun, keputusan tersebut ternyata tidak memuaskan pihak keluarga korban. Mereka pun menyatakan banding dengan hasil putusan itu.

(rni/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads