"Terdakwa dipaksa mengaku dan mengarang peristiwa yang tidak dialaminya sampai keesokan hari pada pukul 03.00 WIB dini hari tanggal 4 April 2014," kata kuasa hukum terdakwa Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M Zen di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (3/9/2014).
Patra menyebutkan, Virgiawan mengaku dipaksa penyidik menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia juga menyebut perlakuan itu diderita oleh semua terdakwa kecuali Afrischa alias Icha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun penjara.
(dha/nal)