Pengacara Keberatan Terdakwa Kasus JIS Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual

Pengacara Keberatan Terdakwa Kasus JIS Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 17:30 WIB
Jakarta - Kelima terdakwa kasus ‎kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) mengajukan keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum terdakwa mengklaim kliennya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa.

"Terdakwa dipaksa mengaku dan mengarang ‎peristiwa yang tidak dialaminya sampai keesokan hari pada pukul 03.00 WIB dini hari tanggal 4 April 2014," kata kuasa hukum terdakwa Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M Zen di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (3/9/2014).

Patra menyebutkan, Virgiawan mengaku dipaksa penyidik menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia juga menyebut perlakuan itu diderita oleh semua terdakwa kecuali Afrischa alias Icha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang yang berlangsung siang ini digelar secara tertutup.‎ Kelima terdakwa disidang oleh majelis hakim yang berbeda-beda. ‎Sidang juga berlangsung bergantian.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun penjara.



(dha/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads