Kasus yang diperintahkan untuk diberhentikan penyidikannya oleh PN Jaksel ialah perkara nota pajak fiktif perusahaan Permata Hijau Group (PHG) dengan tersangka manajer perusahaan atas nama Toto Chandra. Manajer itu sudah dijadikan tersangka pada tahun 2009 lalu.
"Kami akan lakukan perlawanan secara legal yaitu melaporkan ke KY," ujar Direktur Penyelidikan dan Intelejen, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiono, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bisa apa-apa lagi karena praperadilan kan sifatnya final. Tidak bisa banding dan kasasi. Tapi kami coba cari cara untuk lakukan Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya.
Yuli menganggap, Muhammad Razzad, menyalahi kewenangannya. Menurutnya, praperadilan tidak bisa memerintahkan penghentian penyidikan.
"Untuk sementara kita sedang bicarakan apakah tetap dilanjutkan penyidikannya atau bagaimana. Tapi jelas putusan ini sangat langka," pungkasnya.
(rvk/asp)