Senin (1/9/2014) lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Tanjung Benoa, Bali. Di sana, terdapat puluhan moncong ikan hiu gergaji sentani yang sangat langka. Penjualnya berinisial J kini sudah ditangkap dan sedang diinterogasi.
Kasubdit 1 Direktorat Tipidter Kombes Luky Arliansyah memastikan, moncong ikan hiu gergaji itu masuk kategori hewan yang dilindungi. Ikan hiu gergaji sentani merupakan satu-satunya jenis hiu air tawar di dunia yang keberadaannya hampir punah. Ikan hiu ini termasuk jenis ikan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan melalui SK Mentan No.716/Kpts/Um/10/80 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat langka, makanya kita lagi mendalami. Kita imbau kepada masyarakat agar melindungi hewan endemik asli Indonesia. Bila ada yang tahu soal praktik ini, hubungi polisi setempat," kata Luky saat dihubungi detikcom, Rabu (3/9/2014).
AKBP Sugeng Irianto, yang ikut dalam operasi penggerebekan menambahkan, total ada 53 moncong ikan hiu gergaji yang diamankan dari gudang tersebut. Sebanyak 50 potong berukuran 30 cm, sisanya ada yang 70 cm dan 1,2 meter.
Menurut Sugeng, moncong hiu gergaji berukuran 30 cm dihargai Rp 150 ribu per potong. Sementara moncong 70 cm dijual Rp 6 juta dan 1,2 meter dijual sampai Rp 11 juta.
"Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjualbelian hewan langka," ujar Sugeng seraya menambahkan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. (Baca daftar hewan yang dilindungi di sini)
(mad/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini