"Hari ini kami akan menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait hasil visum para klien kami yang menunjukkan bahwa mereka normal, tidak memiliki riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan," ujar Saut Irianto Rajagukguk saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Menurut Saut, pihaknya memiliki data pembanding yang menunjukkan bahwa para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin atau herpes. Hasil pemeriksaan yang negatif itu, kata Saut, tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga akan membuat pembelaan terkait kekerasan seksual atau sodomi yang diduga dilakukan berulang, hingga 13 kali. Menurut Saut, hal itu tidaklah benar.
"Yang jelas semua yang dituduhkan itu tidak benar, dalam sidang akan kami sampaikan," kata Saut.
Sidang yang berlangsung siang ini pada pukul 14.30 WIB ini digelar secara tertutup. Sidang juga dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda.
Pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa pun dibacakan berdasarkan berkas perkara yang terpisah. Adapun Majelis Hakim yang akan memimpin sidang hari ini adalah:
1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Majelis Hakim:
- Achmad Yunus (hakim ketua)
- Nelson Sianturi
- Handrik Anik
2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:
- Usman (hakim ketua)
- Handrik Anik
- Yanto
3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:
- Nelson Sianturi (hakim ketua)
- Achmad Yunus
- Handri Anik
4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:
- Yanto (hakim ketua)
- Usman
- Handri Anik
5. Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, dengan Majelis Hakim:
- Handrik Anik (hakim ketua)
- Usma
- Yanto.
(rni/gah)