Mulai dari pajak hotel, tempat hiburan, parkir, reklame, hingga air tanah, dapat dibayar secara online.
"Hari ini, Kota Bogor menorehkan sejarah baru dalam menerapkan sistem pajak secara online. Selain untuk mempermudah masyarakat, ini juga dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan dan sistem keuangan yang transparan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, usai melaunching sistem pembayaran dan pengawasan pajak secara online di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tehnologi ini bisa mengurangi interaksi antarmanusia yang menjadi peluang bagi mafia pajak dan menimbulkan ruang untuk kolusi dan korupsi," kata Bima.
Pajak online diharapkan dapat meningkatkan PAD. "Untuk pajak daerah Kota Bogor (pajak non PBB) memberi kontribusi PAD sebesar 74 persen. Nilainya kurang lebih Rp 300 M dari target Rp 400 miliar pada tahun 2014," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Deny Mulyadi, di tempat yang sama.
(try/try)